Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menduga bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp50.000 per pieces (lembar) di pasaran, maka patut diduga barang tersebut masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.

"Misalnya kaos, itu kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp50.000, nggak mungkin, berarti itu nggak betul cara masuknya," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

Mendag menyampaikan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan.

"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," ujar Mendag.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengatasi barang impor ilegal.

Dia mengatakan bahwa pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag: Kaos impor harga Rp50 ribu diduga tak betul cara masuknya

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024