Komisi Yudisial (KY) memantau penyidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga rampung sebagai langkah preventif untuk memastikan independensi dan imparsialitas hakim dalam memutus perkara.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa KY telah menerjunkan tim pemantau sidang sejak sidang perdana praperadilan Pegi bergulir pada hari Senin (24/6) hingga pembacaan vonis pada hari ini, Senin.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata Mukti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta.

Mukti lantas meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ucap Mukti.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY pantau sidang Pegi hingga rampung sebagai langkah preventif

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024