Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dengan putusan tersebut, kata dia, Polda Jawa Barat wajib menaati isi putusan.

Harli mengatakan bahwa berkas perkara saat ini berada di tangan penyidik karena jaksa penuntut umum sudah mengembalikannya.

"Jadi, sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya.

Putusan hakim PN Bandung tersebut dikeluarkan karena adanya beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan perkara kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky, di Cirebon pada tahun 2016, kemudian Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

"Misalnya, kalau kita ikuti (persidangan) tadi bahwa terhadap tersangka ini, tidak dilakukan pemanggilan, tetapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap, tidak diperiksa sebagai saksi, tetapi diperiksa sebagai tersangka," kata Harli.

Padahal, lanjut dia, menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, penyidik tidak melakukan prosedur tersebut.

Ia juga menilai tidak tertutup kemungkinan akan ada penyidikan ulang oleh Polda Jabar.

"Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.

Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.

"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.

Baca juga: PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, PN Bandung, Jabar, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin.

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Baca juga: Hakim PN Bandung perintahkan Pegi Setiawan segera dibebaskan

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni dengan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.

Sementara itu, Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk transparan serta bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016.

"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin.
Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti.

Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Selain itu, pihaknya juga telah memprediksi bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan karena tidak sesuai prosedur hukum.

"Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan," ujarnya.

Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.

Ia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya sebab hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.

Baca juga: Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan

Pada prinsipnya, ia menyampaikan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini bisa menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.

"Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eki) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini," ucap dia.

Baca juga: Polda Jabar segera bebaskan Pegi Setiawan
Baca juga: Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan Agung hormati putusan praperadilan Pegi Setiawan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024