Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan razia telepon genggam (ponsel) milik guru dan siswa guna mencegah guru dan siswa terjerat dan kecanduan judi online.
Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikpora Cianjur Wawan Sutiawan saat dihubungi Sabtu, mengatakan judi online sudah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, bahkan anak-anak dan remaja.
"Judi online semakin meresahkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada guru yang terjebak dalam judi online, sehingga berbagai upaya akan kami lakukan, termasuk melakukan razia telepon genggam milik guru di lingkungan Disdikpora Cianjur," katanya.
Hingga saat ini, ungkap dia, pihaknya belum menerima laporan adanya guru atau pelajar yang terjerat atau kecanduan judi online, sehingga razia dadakan akan dilakukan bersama dengan Kordinator Pendidikan dan kepala sekolah di masing-masing wilayah di Cianjur.
Bagi guru yang melanggar atau kedapatan di telepon genggam-nya ada aplikasi judi online, sanksi tegas akan diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku termasuk berdiskusi dengan pimpinan.
"Sanksinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan akan didiskusikan dengan pimpinan, bidang kepegawaian, dan BKSDM Cianjur, sebelum diterapkan," katanya.
Pihaknya berharap tidak ada guru atau siswa yang terjebak atau kecanduan judi online karena sanksi tegas akan dikenakan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai perintah Bupati Cianjur Herman Suherman, akan memberikan sanksi tegas pada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang kedapatan bermain judi online mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum termasuk guru," katanya.
Dia menambahkan pengawasan ketat agar hal tersebut tidak menjadi semakin parah termasuk di lingkungan Disdikpora Cianjur yang akan diberikan sanksi tegas jika ada yang bermain judi online.
"Kami minta kordik dan kepala sekolah di masing-masing wilayah melakukan razia atau operasi rutin terhadap bawahannya guna menghindari kecanduan judi online," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikpora Cianjur Wawan Sutiawan saat dihubungi Sabtu, mengatakan judi online sudah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, bahkan anak-anak dan remaja.
"Judi online semakin meresahkan sehingga tidak menutup kemungkinan ada guru yang terjebak dalam judi online, sehingga berbagai upaya akan kami lakukan, termasuk melakukan razia telepon genggam milik guru di lingkungan Disdikpora Cianjur," katanya.
Hingga saat ini, ungkap dia, pihaknya belum menerima laporan adanya guru atau pelajar yang terjerat atau kecanduan judi online, sehingga razia dadakan akan dilakukan bersama dengan Kordinator Pendidikan dan kepala sekolah di masing-masing wilayah di Cianjur.
Bagi guru yang melanggar atau kedapatan di telepon genggam-nya ada aplikasi judi online, sanksi tegas akan diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku termasuk berdiskusi dengan pimpinan.
"Sanksinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan akan didiskusikan dengan pimpinan, bidang kepegawaian, dan BKSDM Cianjur, sebelum diterapkan," katanya.
Pihaknya berharap tidak ada guru atau siswa yang terjebak atau kecanduan judi online karena sanksi tegas akan dikenakan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai perintah Bupati Cianjur Herman Suherman, akan memberikan sanksi tegas pada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang kedapatan bermain judi online mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi hukum termasuk guru," katanya.
Dia menambahkan pengawasan ketat agar hal tersebut tidak menjadi semakin parah termasuk di lingkungan Disdikpora Cianjur yang akan diberikan sanksi tegas jika ada yang bermain judi online.
"Kami minta kordik dan kepala sekolah di masing-masing wilayah melakukan razia atau operasi rutin terhadap bawahannya guna menghindari kecanduan judi online," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024