Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan program Bulan Sadar Pajak yang digagas di semua wilayah Jawa Barat, berdampak positif pada rata-rata harian penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB.

"Penerimaan rata-rata harian dari PKB itu naik 13 persen dibandingkan sebelum ada program (Bulan Sadar Pajak). Lalu, dari penerimaan rata-rata harian dari denda PKB, meningkat 45,06 persen," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam keterangan di Bandung, Sabtu.

Dedi merinci, program yang berlangsung sejak awal Juni 2024 ini, membuat rata-rata penerimaan harian dari PKB mencapai Rp35,98 miliar, sementara sebelum program Bulan Sadar Pajak, rata-rata penerimaan harian pada angka Rp31,79 miliar.

Sementara dari sisi penerimaan yang bersumber denda PKB, rata-rata penerimaan harian mencapai Rp2,14 miliar, sementara sebelum program Bulan Sadar Pajak, nilai rata-rata di angka Rp1,48 miliar.

Dedi Taufik menjelaskan konsep besar dari program Bulan Sadar Pajak, adalah meningkatkan kualitas layanan disertai tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat.

Peningkatan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, pemberian diskon, menambah jam operasional di kantor, mendatangi tempat umum hingga menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Sedangkan, tindakan tegas dilakukan bersama instansi terkait seperti polisi dengan melaksanakan operasi gabungan (Opsgab) di berbagai titik.

"Tentu kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat. Upaya kami adalah memberikan kemudahan dan fleksibilitas layanan kepada wajib pajak saat ingin membayar pajak. Setelah berakhir di Bulan Juni, nanti kami akan evaluasi untuk merumuskan lagi program berkaitan dengan pajak, sepertinya opsgab pemeriksaan pajak akan berlanjut setiap bulan," kata Dedi.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Program bulan sadar pajak berdampak pada penerimaan harian PKB

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024