Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (28/6), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Kejagung terapkan hukum maksimal untuk pelaku judi online

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas perjudian daring atau online, salah satunya menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, sehingga berefek jera.


Selengkapnya baca di sini

2. Kemenkominfo penuhi permintaan pencadangan data Kemendikbudristek

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi permintaan pencadangan (backup) data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Selengkapnya baca di sini

3. Imigrasi ungkap 103 warga Taiwan terlibat penipuan daring

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan sebanyak 103 warga Taiwan yang tertangkap dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu (26/6) terlibat penipuan daring dengan target korbannya di luar negeri salah satunya Malaysia.


Selengkapnya baca di sini

4. Polres Mandailing Natal tangkap tiga kurir 110 kilogram ganja

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap tiga warga Sumatera Barat yang diduga menjadi kurir ganja seberat 110 kilogram.



Selengkapnya baca di sini

5. Unhas dalami kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual pada sejumlah mahasiswi oleh Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas.


Selengkapnya baca di sini

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, hukuman maksimum untuk pelaku judi daring

Pewarta: Fauzi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024