Kepolisian Resor Ciamis mengungkap praktik judi daring jaringan internasional yang berpusat di Kamboja dengan tersangka yang baru ditangkap satu orang warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan dua orang lagi dinyatakan buronan yang saat ini sedang berada di luar negeri.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Jumat.
Baca juga: Polres Cianjur beri bantuan sumur bor pada HUT ke-78 Bhayangkara
Ia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.
Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (26/6), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.
"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.
Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.
Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka ini hanya bertugas mencari orang untuk bersedia namanya dibuatkan buku rekening bank, selanjutnya buku rekening itu dikuasai tersangka sesuai instruksi dari Kamboja.
Warga yang bersedia dibuatkan buku rekening bank itu dibayar oleh tersangka berkisar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta, selanjutnya buku tabungan itu digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi judi daring.
"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp1,3 juta, Rp2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan warga yang dibuatkan buku rekening bank itu sudah diperiksa dan tidak mengetahui tujuannya untuk digunakan penyimpanan uang dari hasil judi daring.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari lima buku rekening itu, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun itu cukup besar mencapai Rp356 miliar, angka itu diperkirakan akan lebih besar dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.
"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Polres Cianjur menyegel puluhan warung diduga jual obat terlarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ciamis-Jabar ungkap judi daring jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka judi online yang jaringan internasional yaitu server di Kamboja," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Jumat.
Baca juga: Polres Cianjur beri bantuan sumur bor pada HUT ke-78 Bhayangkara
Ia menuturkan polisi menangkap satu orang inisial TCA (44) asal Purwokerto, Jawa Tengah, yang saat ini menetap tinggal berkeluarga di Kabupaten Ciamis karena terlibat dalam praktik judi daring jaringan internasional.
Polisi menangkap tersangka di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (26/6), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi daring dengan perannya sebagai pengumpul uang yang disimpan di 216 buku rekening perbankan.
"Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," katanya.
Joko mengungkapkan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu sudah menjalankan praktik judi daring selama hampir 3 tahun melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini sedang diketahui berada di Kamboja.
Polisi sudah menetapkan kedua orang yang berada di luar negeri itu dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ciamis, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Yang jelas ini kan sindikat ada tiga, adik iparnya, istrinya, dan TCA sendiri, ini yang dua tersangka ini ada di Kamboja, kita sudah terbitkan DPO," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka ini hanya bertugas mencari orang untuk bersedia namanya dibuatkan buku rekening bank, selanjutnya buku rekening itu dikuasai tersangka sesuai instruksi dari Kamboja.
Warga yang bersedia dibuatkan buku rekening bank itu dibayar oleh tersangka berkisar Rp1,3 juta sampai Rp2,5 juta, selanjutnya buku tabungan itu digunakan untuk menyimpan uang hasil transaksi judi daring.
"Buku tabungan itu dikumpulkan dari warga-warga, warga yang mau diberi imbalan, imbalannya variasi ada Rp1,3 juta, Rp2,5 juta, tersangka ini sendiri di Ciamis bertugas mencari, mengumpulkan buku tabungan," katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan warga yang dibuatkan buku rekening bank itu sudah diperiksa dan tidak mengetahui tujuannya untuk digunakan penyimpanan uang dari hasil judi daring.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari lima buku rekening itu, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun itu cukup besar mencapai Rp356 miliar, angka itu diperkirakan akan lebih besar dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.
"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Polres Cianjur menyegel puluhan warung diduga jual obat terlarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ciamis-Jabar ungkap judi daring jaringan internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024