Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori yang terjadi pada 28 Maret 2015 tidak pernah ditutup.

"Kasusnya tetap terbuka dan enggak pernah ditutup, dan kewajiban saya adalah mencari alat bukti semaksimal mungkin untuk melanjutkan kasus ini. Jadi enggak pernah ditutup, " katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Arya menjelaskan kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah  tidak diketahui identitas korban saat tenggelam.

"Akseyna itu ada kendala sejak awal, karena begitu korban tenggelam tidak diketahui identitasnya, jadi diketahui identitasnya itu dua hari setelah tenggelam, setelah itu empat hari kemudian dia baru dikenali, " katanya.

Kemudian dari jarak enam hari tersebut, menurut Arya cukup waktu untuk menghilangkan barang bukti mengubah apapun segala macam, seperti lokasi TKP.

"Nah itu menjadi kendala pada saat penyidik awal dulu mencari alat bukti, sehingga kehilangan enam hari merupakan hal yang luar biasa bagi penyidik untuk menemukan serpihan-serpihan alat bukti itu, " katanya.

Arya juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti teman kuliah, tempat kos, tetapi semua tidak mengetahui kejadian persisnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tewasnya mahasiswa UI Akseyna, Polisi: Kasusnya tidak pernah ditutup

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024