Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terlibat judi daring

“MUI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka (anggota DPR yang terlibat judi daring) agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Anwar menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI yang menyatakan ada lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online.  

“Hal tersebut jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut. Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama karena sebagai anggota DPR/DPRD mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang Undang-Undang dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut,” ujar dia.  

Anwar menegaskan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR/DPRD seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi rakyat dalam mematuhi UU dan peraturan yang ada.

“Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi, jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah ketagihan untuk bermain judi dan ini sangat berbahaya, karena pasti sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” paparnya.  

Ia juga menyoroti nilai agregat dari transaksi yang dilakukan yakni sekitar Rp25 miliar per satu orang, yang jika dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang dihabiskan untuk berjudi lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain,” ucapnya.

Anwar juga meminta agar Pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya, serta berpesan agar pihak kepolisian segera memproses para pihak yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan, serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

“MUI juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan digunakan untuk berjudi, karena diduga untuk memenuhi hasrat berjudinya, mereka bisa saja melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal tersebut tentu tidak bisa kita terima, karena akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa, dan negara,” tuturnya.
 Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah yang sesuai dengan aturan organisasi dan partai bila ada Anggota DPR RI dari PAN yang terlibat judi online (daring, red).

Menurut dia, kurang elok bila ada anggota DPR yang merupakan wakil rakyat, tetapi terlibat judi daring.

"Andai kata ada, tentu kami akan fair untuk mencoba menelusuri seperti apa keterlibatan-nya karena saya mendengar kan sampai seribu orang, kan dahsyat itu," kata Saleh saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi daring..

"Kalau ada pengakuan tentu ya ada macam-macam tindakan, misalnya, bisa dikasih sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi peringatan, macam-macam kan, dan itu saya kira sangat penting supaya hal ini tidak menjadi kebiasaan. Dari pihak PAN tentu seperti itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta PPATK untuk memberikan daftar nama-nama yang terkait judi daring di DPR maupun DPRD dan berasal dari partai politik kepada seluruh fraksi, khususnya DPR RI. Walaupun, dia berharap tidak ada Anggota DPR RI dari PAN di daftar tersebut.

Baca juga: Mendagri serahkan ke aparat jika ada kepala daerah main judi online

Baca juga: Kepala BKKBN: Judi online salah satu penyebab tingginya perceraian

Baca juga: Kejaksaan RI terapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap judi daring

"Kami akan periksa kebenarannya seperti apa, benar enggak dia terlibat dan sebagainya, karena nanti data-data dan fakta-fakta yang dari PPATK akan kami tunjukkan, kami perlihatkan seperti ini," tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk terus menutup situs-situs judi daring. Menurut dia, orang-orang bisa terlibat karena masih ada situs judi daring yang terbuka dan dapat dimainkan.

"Rasa-rasanya kan kecil-kecil, pasang Rp10 ribu, pasang Rp5 ribu kan, tetapi kalau tiap hari rutin coba bayangkan, itu kan mengganggu keluarga. Apalagi judi online, masif, bayangkan tuh masif, ada yang bunuh diri segala macam, udah banyak contoh, dan itu sangat berbahaya, itu harus betul-betul kita tangani, jangan sampai ada menelan korban yang lebih banyak lagi di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI minta Mahkamah Kehormatan adili anggota DPR terlibat judi daring

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024