Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online (daring-red), khusus internal Kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi daring.
“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” katanya.
Adanya surat ini, kata Harli, diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.
Selain itu, sebagai aparat penegak hukum insan Adhyaksa diharapkan dapat menjadi teladan atau contoh yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen menjadi zero toleran policy,” kata Harli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan RI terapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap judi daring
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024