Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bahwa ketiga tersangka, yakni Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20) dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
 
"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.
 
Syahduddi menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.
 
"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba)," katanya.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga mengungkapkan bahwa alasan musisi Virgoun Tambunan Putra VTP (38) menggunakan narkotika jenis sabu untuk menurunkan berat badannya.

"Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.
 
Untuk tersangka lain, yakni PA (20) menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Lalu tersangka lainnya lagi, yaitu BH (37) mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.
 
"VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, " katanya.
 
Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. "Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, " katanya.
 
Syahduddi menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta.
 
"Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis," jelasnya.
 
Syahduddi juga menambahkan untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
 
"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," katanya.


Pemasok ditangkap
 
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra.
 
"Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun), " kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6).
 
Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Virgoun direhabilitasi selama tiga bulan

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024