Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) di wilayahnya pada tanggal 29 Juni 2024, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta arahan KPU RI.
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko di Cirebon, Sabtu, mengatakan bahwa PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran. Sementara itu, untuk perhitungan ulang surat suara (PUSS) dilakukan di TPS 14 Panjunan.
Baca juga: KPU: Jadwal PSU Cirebon dan Cianjur dalam proses legalisasi dokumen
Baca juga: KPU: Jadwal PSU Cirebon dan Cianjur dalam proses legalisasi dokumen
"Pelaksanaan PSU digelar pada tanggal 29 Juni 2024. Kami sudah menyiapkan teknis pelaksanaannya agar berlangsung aman dan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Mardeko menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan PSU sebenarnya serupa dengan tahap pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024, yakni masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara.
Terkait dengan kebutuhan logistik seperti surat suara serta perlengkapan lainnya, kata dia, sudah disiapkan sehingga PSU di Kota Cirebon dapat digelar sesuai dengan jadwal.
"Untuk pemilih, jumlah DPT sama yang ada di TPS dan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) yang hadir saat pemilu kemarin," ujarnya.
Saat ini pihaknya telah menyosialisasikan tahapan PSU kepada pemilih di TPS 16 supaya mereka meluangkan waktu untuk mengikuti tahapan tersebut.
Selain itu, KPU Kota Cirebon juga berkoordinasi dengan pengurus partai politik (parpol) untuk menghadirkan kembali saksi saat pelaksanaan PSU serta PUSS di TPS 14.
Khusus untuk PUSS, lanjut dia, akan digelar secara terbuka serta disaksikan perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cirebon, dan instansi terkait lainnya.
"Pada prinsipnya, kami sudah siap melaksanakan PSU maupun PUSS untuk pileg di Kota Cirebon," ucap dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: KPU Cirebon catat anggaran Pilkada 2024 capai Rp70 miliarBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Kota Cirebon laksanakan PSU pileg pada 29 Juni
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024