Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat, untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam menangani aduan dari kuasa hukum korban.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Cirebon, Rabu, mengatakan pengumpulan informasi ini menjadi bagian penting yang harus dilakukan agar aduan dari pihak korban bisa diselesaikan secara transparan.
Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM telah mendatangi sejumlah lokasi terutama di kawasan Majasem, Kota Cirebon, yang berkaitan erat dengan kronologis kejadian pembunuhan pada bulan Agustus 2016 itu.
“Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait perkara ini, sehingga kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan,” ujarnya.
Tidak hanya meninjau TKP, kata Anis, Komnas HAM sudah meminta keterangan dari 27 orang saksi dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan aduan tersebut.
Adapun penggalian informasi ini melibatkan keluarga dan kuasa hukum korban di Cirebon, serta para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Anis mengatakan pihaknya telah menemui salah satu saksi kunci pada kasus ini, yakni Liga Akbar yang merupakan teman dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eky (korban pembunuhan selain Vina) untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Komnas HAM belum bisa menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait pertemuan itu karena proses penanganan aduan dari pihak korban masih berjalan hingga sekarang.
“Tapi pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu kami minta informasi dan konfirmasi dari saksi tersebut. Khususnya kronologi dari kejadian tersebut, yang dimintai keterangan adalah saksi dan kuasa hukumnya. Sejauh ini sudah 27 pihak, kami melanjutkan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, ia menyatakan ada dua aduan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.
Komnas HAM juga tengah fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di Cirebon, Rabu, mengatakan pengumpulan informasi ini menjadi bagian penting yang harus dilakukan agar aduan dari pihak korban bisa diselesaikan secara transparan.
Oleh karena itu, kata dia, Komnas HAM telah mendatangi sejumlah lokasi terutama di kawasan Majasem, Kota Cirebon, yang berkaitan erat dengan kronologis kejadian pembunuhan pada bulan Agustus 2016 itu.
“Kami menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait perkara ini, sehingga kami membutuhkan lebih banyak informasi dan keterangan,” ujarnya.
Tidak hanya meninjau TKP, kata Anis, Komnas HAM sudah meminta keterangan dari 27 orang saksi dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan aduan tersebut.
Adapun penggalian informasi ini melibatkan keluarga dan kuasa hukum korban di Cirebon, serta para terpidana kasus pembunuhan Vina.
Anis mengatakan pihaknya telah menemui salah satu saksi kunci pada kasus ini, yakni Liga Akbar yang merupakan teman dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eky (korban pembunuhan selain Vina) untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Komnas HAM belum bisa menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait pertemuan itu karena proses penanganan aduan dari pihak korban masih berjalan hingga sekarang.
“Tapi pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu kami minta informasi dan konfirmasi dari saksi tersebut. Khususnya kronologi dari kejadian tersebut, yang dimintai keterangan adalah saksi dan kuasa hukumnya. Sejauh ini sudah 27 pihak, kami melanjutkan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, ia menyatakan ada dua aduan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.
Komnas HAM juga tengah fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM kumpulkan informasi di TKP kasus pembunuhan Vina
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024