Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua kuli bangunan berinisial MH (61) dan ML (48) yang mencabuli enam anak berusia 10 hingga 14 tahun di Kelurahan Sempur, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan dua pelaku pada akhir April 2024, namun orangtua korban baru melapor pada awal Mei 2024.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar,” kata Lutfi.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku melakukan tindak pencabulan itu karena didorong hasrat dan nafsu.

Lutfi menjelaskan, baik MH maupun ML mencabuli anak-anak perempuan dan laki-laki itu pada sore hari menjelang petang, setelah keduanya selesai bekerja.

Aksi pencabulan itu, kata Lutfi, dilakukan keduanya dalam waktu berbeda, di sebuah warung dekat proyek pembangunan tempat keduanya bekerja. Sedangkan anak-anak yang tinggal di perumahan sekitar TKP, kerap mendatangi warung tersebut.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang (alat vitalnya) atau dilakukan perbuatan cabul,” katanya.

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024