Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di daerah itu.

"Kami membutuhkan 8.180 petugas pantarlih untuk pilkada nanti. Pendaftaran dibuka hingga 19 Juni besok," kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi Burani di Cikarang, Selasa.

Dia menjelaskan proses perekrutan petugas pantarlih dapat dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa sesuai domisili pendaftar.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi," katanya.

Dia menyebutkan kebutuhan petugas pantarlih menyesuaikan dengan sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai berita acara nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090 titik.

Kebutuhan petugas pantarlih di setiap TPS yang tersebar ini berjumlah dua orang sesuai dengan pedoman teknis KPU, dan masa kerja mereka mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Pada tanggal tersebut petugas pantarlih akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, langsung secara door to door," kata dia.


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024