Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang berhasil menangkap penculik anak remaja dengan modus pacaran lewat media sosial.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR," katanya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan," katanya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.
Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.
Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA apresiasi kinerja Polri ringkus penculik anak bermodus pacaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook)," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan sejak korban anak berinisial I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
"Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR," katanya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan," katanya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial I (15) meninggalkan rumahnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 25 Mei 2024.
Korban anak diduga kabur bersama AR (26), laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten, yang dikenal korban lewat media sosial Facebook.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke KemenPPPA pada 29 Mei 2024.
Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPPA apresiasi kinerja Polri ringkus penculik anak bermodus pacaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024