Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit atau pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga saat ini sudah disalurkan sebesar Rp38,74 triliun kepada 1,36 juta debitur.
 
"Untuk kredit/pembiayaan melawan rentenir dan ini sukses sudah diterapkan di 100 TPAKD sudah Rp38 triliun yang disalurkan dengan 1,36 juta debitur," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
 
Hal tersebut disampaikan Friderica dalam acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bekasi dan Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Lingkungan Bantargebang di Gedung Serbaguna Kantor Lurah Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi.
 
Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh entitas kredit informal/ilegal.
 
"Ini sangat bermanfaat dan saya sudah sering ketemu ya saya langsung ke pasar-pasar bu di Jogja di daerah-daerah lain, di daerah-daerah yang terpencil kami ketemu dengan masyarakatnya yang sangat membutuhkan akses seperti ini," ujar Friderica.
 
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Rp38,74 triliun disalurkan dalam program kredit lawan rentenir

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024