Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara yang tersebar pada 23 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pilkada 2024 ada 4.090 titik, berkurang hingga 50 persen lebih jika dibandingkan pemilu presiden dan legislatif lalu yang mencapai 8.417 TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan penentuan jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pilkada 2024 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Regulasi itu antara lain mengatur jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 sebanyak 600 orang yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau saat Pilpres dan Pileg kemarin setiap TPS maksimal ada 300 orang pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT," katanya.
Berdasarkan ketentuan itu, KPU Kabupaten Bekasi kemudian melakukan pemetaan dengan mengacu Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menginstruksikan agar pemetaan dilaksanakan dengan memaksimalkan jumlah pemilih sebanyak 600 orang per TPS.
Penentuan jumlah TPS Pilkada 2024 juga mempertimbangkan DPT yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pilkada 2024 ada 4.090 titik, berkurang hingga 50 persen lebih jika dibandingkan pemilu presiden dan legislatif lalu yang mencapai 8.417 TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan penentuan jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pilkada 2024 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Regulasi itu antara lain mengatur jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 sebanyak 600 orang yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau saat Pilpres dan Pileg kemarin setiap TPS maksimal ada 300 orang pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT," katanya.
Berdasarkan ketentuan itu, KPU Kabupaten Bekasi kemudian melakukan pemetaan dengan mengacu Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menginstruksikan agar pemetaan dilaksanakan dengan memaksimalkan jumlah pemilih sebanyak 600 orang per TPS.
Penentuan jumlah TPS Pilkada 2024 juga mempertimbangkan DPT yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024