Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 26 kilogram (kg) di Kota Depok Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tersangka yang ditangkap berinisial AH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
 
"Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tindak penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.

"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," katanya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, AH masih menyimpan ganja di kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi juga bongkar kasus narkoba jenis ganja 26 kilogram

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024