Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian spesialis barang elektronik di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.

"Ketiga terduga pelaku ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi pada Sabtu dan Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka DW (57) ditangkap di Kampung Cipanengah, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Sabtu (8/6). Pelaku ini berperan sebagai pencuri barang elektronik, antara lain satu unit laptop dan telepon seluler.

Kemudian dua tersangka lainnya yakni CH (54) dan S (35) ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Nugraha, Kecamatan Cikole pada Minggu (9/6). Keduanya merupakan penadah barang curian dari tersangka DW.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan DW merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama menjadi target operasi, sementara CH dan S bukan merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, kata dia, berawal dari laporan salah seorang korban berinisial IM (44) warga Jalan Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada akhir Desember 2023.

"Kami pun menyita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit laptop dan telepon seluler dari tangan para tersangka. Hingga kini ketiganya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024