Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerapkan pembelian gas bersubsidi 3 kilogram wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Ketua Hiswana Migas Cianjur Hedi Permadi Boy di Cianjur Rabu, mengatakan penetapan syarat pembelian gas bersubsidi 3 kilogram dengan KTP untuk mengurangi jatah subsidi dan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran pada warga tidak mampu atau miskin.
"Aturannya berlaku untuk elpiji 3 kilogram yang dijual melalui pangkalan atau warung, sehingga perkiraan kedepannya pangkalan gas elpiji bersubsidi akan hadir hingga tingkat RW untuk melayani pengguna rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.
Dia menjelaskan pembelian elpiji bersubsidi di pangkalan harus menggunakan KTP sudah berlaku sejak 1 Juni, sehingga dengan menujukan KTP pangkalan akan mengetahui konsumen penerima subsidi atau bukan melalui aplikasi berbasis website yakni Merchant Apps Pangkalan (MAP).
"Kalau ada pangkalan yang kedapatan menjual lebih dari batas pada pengguna rumah tangga maupun UMKM, akan didenda Rp 30 ribu per tabung yang dijual di luar ketentuan termasuk saat menjual pada pembeli yang tidak menunjukkan KTP," katanya.
Pengguna rumah tangga ketika membeli gas 3 kilogram ke pangkalan harus menujukan KTP, sehingga terlihat datanya tidak boleh membeli lebih dari 3 tabung per minggu, sedangkan untuk UMKM seperti warung nasi atau warung tegal batas maksimal pembeliannya hanya 10 tabung per pekan.
Ketika pemeriksaan dilakukan Kementerian ESDM dan ditemukan ada kelebihan karena menjual di luar ketentuan dan menjual tanpa KTP, tambah dia, pangkalan harus mengembalikan subsidi plus harga jual ke pemerintah per tabung Rp 30 ribu.
"Jumlah agen di Cianjur sebanyak 49 agen dan mendapat jatah gas 3 kilogram sebanyak 1,6 hingga 1,7 juta tabung per bulan, sehingga pengawasan akan lebih ditingkatkan agar penerapan pembelian dengan disertai KTP harus dijalankan," katanya.
Sementara pemilik warung di Kecamatan Cianjur, mengatakan belum menerapkan pola pembelian gas bersubsidi 3 kilogram harus disertai KTP karena belum mendapat sosialisasi dari dinas atau Hiswana Migas, sehingga mereka masih menjual gas bersubsidi tanpa batasan.
"Pasokan masih normal, tidak ada aturan yang disampaikan pangkalan, sehingga kami masih menjual tanpa batas pembelian dan tidak meminta pembeli menunjukkan KTP, kalau sudah ada aturannya mungkin akan dijalankan," kata pemilik warung grosir di Desa Nagrak Kipli (35).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Hiswana Migas Cianjur Hedi Permadi Boy di Cianjur Rabu, mengatakan penetapan syarat pembelian gas bersubsidi 3 kilogram dengan KTP untuk mengurangi jatah subsidi dan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran pada warga tidak mampu atau miskin.
"Aturannya berlaku untuk elpiji 3 kilogram yang dijual melalui pangkalan atau warung, sehingga perkiraan kedepannya pangkalan gas elpiji bersubsidi akan hadir hingga tingkat RW untuk melayani pengguna rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," katanya.
Dia menjelaskan pembelian elpiji bersubsidi di pangkalan harus menggunakan KTP sudah berlaku sejak 1 Juni, sehingga dengan menujukan KTP pangkalan akan mengetahui konsumen penerima subsidi atau bukan melalui aplikasi berbasis website yakni Merchant Apps Pangkalan (MAP).
"Kalau ada pangkalan yang kedapatan menjual lebih dari batas pada pengguna rumah tangga maupun UMKM, akan didenda Rp 30 ribu per tabung yang dijual di luar ketentuan termasuk saat menjual pada pembeli yang tidak menunjukkan KTP," katanya.
Pengguna rumah tangga ketika membeli gas 3 kilogram ke pangkalan harus menujukan KTP, sehingga terlihat datanya tidak boleh membeli lebih dari 3 tabung per minggu, sedangkan untuk UMKM seperti warung nasi atau warung tegal batas maksimal pembeliannya hanya 10 tabung per pekan.
Ketika pemeriksaan dilakukan Kementerian ESDM dan ditemukan ada kelebihan karena menjual di luar ketentuan dan menjual tanpa KTP, tambah dia, pangkalan harus mengembalikan subsidi plus harga jual ke pemerintah per tabung Rp 30 ribu.
"Jumlah agen di Cianjur sebanyak 49 agen dan mendapat jatah gas 3 kilogram sebanyak 1,6 hingga 1,7 juta tabung per bulan, sehingga pengawasan akan lebih ditingkatkan agar penerapan pembelian dengan disertai KTP harus dijalankan," katanya.
Sementara pemilik warung di Kecamatan Cianjur, mengatakan belum menerapkan pola pembelian gas bersubsidi 3 kilogram harus disertai KTP karena belum mendapat sosialisasi dari dinas atau Hiswana Migas, sehingga mereka masih menjual gas bersubsidi tanpa batasan.
"Pasokan masih normal, tidak ada aturan yang disampaikan pangkalan, sehingga kami masih menjual tanpa batas pembelian dan tidak meminta pembeli menunjukkan KTP, kalau sudah ada aturannya mungkin akan dijalankan," kata pemilik warung grosir di Desa Nagrak Kipli (35).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024