Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, dan menyebut telah ada perbaikan, setelah adanya temuan takaran LPG 3 kg tidak sesuai di beberapa titik.

"Alhamdulillah setelah ramai mulai kita kunjungan di Tanjung Priok, dan Pertamina juga melakukan pengawasan lebih sistematis dan lebih ketat. Jadi sudah mulai terjadi perbaikan di sana-sini," kata Zulkifli di SPPBE Sadikun Cimahi, Jawa Barat, Sabtu.

Zulhas (sapaan Zulkifli) menegaskan kedatangannya ke daerah-daerah, untuk memastikan kondisi LPG 3 kg bagus, dan di SPPBE tersebut takarannya telah wajar.

"Jadi terima kasih telah ada pengawasan yang lebih sistematis karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas, dan masyarakat banyak," ujarnya.

Zulhas mengatakan dirinya akan rutin melakukan peninjauan, jika temuannya bagus, maka pihaknya bakal mengatakan bagus. Sebaliknya, kalau buruk maka kondisinya memang buruk.

"Alhamdulillah yang di sini bagus, kalau masyarakat ambil gas di sini Insya Allah dijamin timbangannya cukup dan bagus," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menilai pengawasan ini merupakan kolaborasi yang baik antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan dan Pertamina selaku badan usaha untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
Dari pihak Pertamina sendiri, dia mengatakan ada beberapa tim yang juga bergerak secara serempak di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan SPBE.

Diketahui, praktik kecurangan gas LPG 3kg ditemukan di 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bahan Bakar Elpiji (SPPBE) resmi. Tindak kecurangan di 11 SPPBE itu ditemukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Dalam temuan tersebut, Zulhas menemukan adanya dugaan praktik pengurangan volume gas LPG 3 kilogram seberat 200-700 gram.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag tinjau SPPBE LPG 3kg Cimahi dan sebut telah ada perbaikan

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024