Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat sebanyak 12.941 produk usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah itu telah memiliki sertifikat halal.

"Untuk produk UMK yang sudah mendaftarkan produknya berjumlah 13.751 UMK, sementara yang sudah terbit sertifikat halalnya berjumlah 12.941 UMK," kata Satgas Halal Kemenag Kota Depok Hamida Sufiana di Depok, Selasa.

Hamida Sufiana mengatakan produk UMK yang belum memiliki sertifikat halal tersisa 810 UMK.

"Masih ada 810 UMK yang belum memiliki sertifikat halal dari jumlah 13.751 UMK," ucap Hamida Sufiana.

Ia menambahkan Kemenag pada tahun 2024 ini mewajibkan para pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal.

"Kementerian Agama mulai memberlakukan ketentuan bahwa para pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024," tuturnya.

Hamida Sufiana melanjutkan untuk pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong minuman dan jasa penyembelihan dan halal sembelihan

"Setiap UMK itu wajib memiliki sertifikat halal dan mencantumkan label halal pada kemasan atau tempat usaha," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag Depok: 12.941 produk usaha mikro kecil punya sertifikat halal

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024