Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mewajibkan seragam aparatur sipil negara (ASN) terdapat balutan fesyen dari bahan kulit setiap hari Selasa dalam rangka membantu menumbuhkan usaha kecil menengah (UKM) produk kulit yang menjadi ciri khas daerah Garut agar semakin berkembang.
"Ada kebijakan bahwa Selasa itu kasual plus balutan dari kulit, maksudnya untuk men-'support' UKM," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Pelatihan perajin kulit Garut tingkatkan daya saing
Ia menuturkan seperti biasanya ASN setiap Senin dan Selasa berseragam khaki pada umumnya, namun untuk saat ini setiap Selasa harus ada tambahan atau balutan produk fesyen dari bahan kulit.
Fesyen dari bahan kulit sapi maupun domba atau kambing itu, kata dia, bisa diselaraskan berupa pakaian seperti jaket atau rompi.
"Bisa bentuk rompi, bisa jaket," katanya.
Ia mengatakan tujuan dari kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu mengembangkan produk fesyen dari bahan kulit yang selama ini menjadi ciri khas Garut.
ASN Pemkab Garut, kata dia, bisa membeli produk fesyen bahan kulit dari pelaku UKM yang ada di Garut, sehingga nantinya akan membantu mendongkrak pertumbuhan usaha industri mereka.
"Bahwa tujuannya kita ada keberpihakan pada UKM," katanya.
Ia menambahkan selama ini ASN sesuai aturan Kemendagri terkait aturan seragam kerja yakni Senin, Selasa seragam khaki ASN, kemudian Rabu warna hitam putih, Kamis seragam kearifan lokal atau pakaian adat Sunda, dan Jumat seragam olahraga maupun batik.
Pemkab Garut, kata dia, selanjutnya akan menyampaikan ke Kemendagri terkait adanya pemberlakuan balutan fesyen kulit bagi ASN Garut setiap Selasa yang tujuannya sebagai keberpihakan membantu UKM Garut.
"Bahwa kita ada keberpihakan kepada UKM, jangan sampai mereka 'stuck'," kata Nurdin.
Baca juga: Menkop UKM: Produk kulit dari Garut bisa kuasai pasar nasional
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut wajibkan seragam ASN berbahan fesyen kulit bantu UKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Ada kebijakan bahwa Selasa itu kasual plus balutan dari kulit, maksudnya untuk men-'support' UKM," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin.
Baca juga: Pelatihan perajin kulit Garut tingkatkan daya saing
Ia menuturkan seperti biasanya ASN setiap Senin dan Selasa berseragam khaki pada umumnya, namun untuk saat ini setiap Selasa harus ada tambahan atau balutan produk fesyen dari bahan kulit.
Fesyen dari bahan kulit sapi maupun domba atau kambing itu, kata dia, bisa diselaraskan berupa pakaian seperti jaket atau rompi.
"Bisa bentuk rompi, bisa jaket," katanya.
Ia mengatakan tujuan dari kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu mengembangkan produk fesyen dari bahan kulit yang selama ini menjadi ciri khas Garut.
ASN Pemkab Garut, kata dia, bisa membeli produk fesyen bahan kulit dari pelaku UKM yang ada di Garut, sehingga nantinya akan membantu mendongkrak pertumbuhan usaha industri mereka.
"Bahwa tujuannya kita ada keberpihakan pada UKM," katanya.
Ia menambahkan selama ini ASN sesuai aturan Kemendagri terkait aturan seragam kerja yakni Senin, Selasa seragam khaki ASN, kemudian Rabu warna hitam putih, Kamis seragam kearifan lokal atau pakaian adat Sunda, dan Jumat seragam olahraga maupun batik.
Pemkab Garut, kata dia, selanjutnya akan menyampaikan ke Kemendagri terkait adanya pemberlakuan balutan fesyen kulit bagi ASN Garut setiap Selasa yang tujuannya sebagai keberpihakan membantu UKM Garut.
"Bahwa kita ada keberpihakan kepada UKM, jangan sampai mereka 'stuck'," kata Nurdin.
Baca juga: Menkop UKM: Produk kulit dari Garut bisa kuasai pasar nasional
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Garut wajibkan seragam ASN berbahan fesyen kulit bantu UKM
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024