Antarajawabarat.com, 15/12 - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tahan Rektor IAIN Syekh Nurjati Prof Maksum Mochtar MA terkait dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Acep Sudarman kepada wartawan di Cirebon, Senin, mengatakan, Prof Maksum Mochtar MA ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah dengan kerugian negara mencapai Rp 8,2 milyar.
Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas dugaan korupsi, kata dia, kini dititipkan di Lapas kelas I Kesambi Cirebon.
Dikatakannya, alasan lain penahanan rektor tersebut dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi bawahannya.
Sebelumnya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Mukhtar ditetapkan tersangka Kejari Kota Cirebon dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus II.
Rektor IAIN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dugaan penyidik tersangka tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, kerugian negara sekitar Rp 8.2 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Acep Sudarman kepada wartawan di Cirebon, Senin, mengatakan, Prof Maksum Mochtar MA ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah dengan kerugian negara mencapai Rp 8,2 milyar.
Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melengkapi berkas dugaan korupsi, kata dia, kini dititipkan di Lapas kelas I Kesambi Cirebon.
Dikatakannya, alasan lain penahanan rektor tersebut dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi bawahannya.
Sebelumnya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Mukhtar ditetapkan tersangka Kejari Kota Cirebon dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus II.
Rektor IAIN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dugaan penyidik tersangka tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, kerugian negara sekitar Rp 8.2 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014