Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan teknologi pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang beroperasi di empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kota itu.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan empat TPST yang beroperasi menggunakan teknologi tersebut antara lain, Babakan Siliwangi (Baksil), Jalan Indramayu, Ence Azis dan Batununggal.
Baca juga: Kota Bandung ditargetkan jadi percontohan pengelolaan sampah di Jabar
“Dengan adanya teknologi RDF ini, timbunan sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti berkurang,” kata Bambang di Bandung, Rabu.
Bambang menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis RDF yang dihasilkan dapat digunakan sebagai alternatif pengganti bahan bakar fosil dalam berbagai industri.
“Selain mengurangi dampak lingkungan dari sampah, penerapan RDF juga membantu memanfaatkan sumber daya secara efisien,” kata dia.
Adapun teknologi RDF merupakan proses pengolahan sampah meliputi pengeringan untuk mengurangi kadar airnya menjadi kurang dari 25 persen. Kemudian dicacah menjadi ukuran 2-10 centimeter hingga berbentuk serbuk-serbuk yang siap digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
Selain itu, dia menjelaskan pengelolaan sampah di sektor kewilayahan pun sudah mengalami kemajuan dengan peningkatan Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang sudah mencapai 278 KBS di tingkat RW di Kota Bandung.
Ia mengatakan semangat dan peran serta masyarakat dalam penyelesaian sampah sangat tinggi. Ia optimis hal ini menular ke seluruh RW di Kota Bandung.
"Di masyarakat ini ternyata sudah cukup bagus. Di Kota Bandung paling tidak ada 278 level RW untuk menjadi KBS. Jadi bagaimana sampah per RW itu betul-betul habis," katanya.
Bambang juga menekankan kepada masyarakat untuk mampu mengelola sampah selesai dari sumber, karena Kota Bandung tidak bisa terus menerus mengandalkan TPA Sarimukti sebagai solusi dalam penanganan sampah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung terapkan teknologi pengelolaan sampah RDF di empat TPST
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024