Antarajawabarat.com, 6/12 - Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengingatkan
kepada seluruh komponen penyelenggara pemerintahannya untuk berhati-hati atas
pengelolaan kegiatan yang dibiayai oleh APBD maupun APBN karena akan berdampak hukum secara pidana maupun perdata.
"Perlu diingat meskipun kita tidak memiliki niat ataupun kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau penyimpangan namun apabila ditemukan kesalahan prosedur sedikit saja maka secara hukum bisa berdampak dan bisa masuk dalam ranah perkara di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya saat penandatanganan Memo of Understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Cimahi tentang penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara di Cimahi, Jumat.
Bahkan, tambahnya, jika ditemukan indikasi perbuatan kriminal yang ditujukan
untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain maka bisa ditarik ke ranah tindak
pidana korupsi. "Inilah yang saat ini sering terjadi pada jajaran aparatur pemerintahan selaku instrumen negara yang bertugas untuk menjalankan fungsi pelayanan publik," katanya.
"Tetapi jangan sampai sikap kehati-hatian ini malah membelenggu kreativitas
rekan-rekan sekalian dalam menjalankan program kegiatan di unit kerjanya masing-masing," ujarnya.
Karena itu, Atty menegaskan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan saat menjalankan setiap kegiatan termasuk pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana mengatakan berdasarkan UU Nomor 16/2004
Pasal 30 kejaksaan memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara selain menjadi
jaksa penuntut umum dan penyidik perkara pidana. "Jaksa pengacara negara ini ada
empat fungsi yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan," kata Eri.
"Penegakan hukum itu bukan hanya untuk memberantas atau menyidik satu
perkara saja namun melakukan penyegahan termasuk tindakan penegakan hukum,"
jelasnya.
Acara tersebut juga diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kajari dan jajarannya yang dihadiri oleh pejabat Pemkot Cimahi yang terdiri dari eselon II dan III yang bertindak selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Putri

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014