Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 minimal memiliki 40.375 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Kamis, menuturkan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan bagi siapa saja yang ingin maju pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dengan syarat membawa bukti dukungan tersebar di enam dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya menetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024
Bakal calon dari jalur perseorangan itu, kata dia, dapat melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan serta perlengkapan persyaratan sampai batas waktu 4 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual seluruh berkas dukungan berupa bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari enam kecamatan itu.
Pada tahapan awal ini, pihaknya fokus pada penerimaan syarat dukungan bakal calon wali kota/wakil wali kota. Setelah selesai, baru diverifikasi langsung ke masyarakat yang beri dukungan.
"Sekarang kami fokus pada penerimaan syarat dukungannya. Setelah itu, ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.
Selama pendaftaran untuk jalur perseorangan itu, kata dia, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Tasikmalaya.
Namun, terkait dengan pihak yang melakukan konsultasi ke KPU Kota Tasikmalaya, kata Asep, sudah ada satu orang yang menanyakan tentang pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
"Baru ada yang konsultasi satu orang. Akan tetapi, itu pun jauh-jauh hari sebelum masuk jadwal penerimaan," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran dari jalur perseorangan berdasarkan Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat dihubungi melalui telepon seluler di Tasikmalaya, Kamis, menuturkan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan bagi siapa saja yang ingin maju pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dengan syarat membawa bukti dukungan tersebar di enam dari 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya menetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024
Bakal calon dari jalur perseorangan itu, kata dia, dapat melakukan pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan serta perlengkapan persyaratan sampai batas waktu 4 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual seluruh berkas dukungan berupa bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari enam kecamatan itu.
Pada tahapan awal ini, pihaknya fokus pada penerimaan syarat dukungan bakal calon wali kota/wakil wali kota. Setelah selesai, baru diverifikasi langsung ke masyarakat yang beri dukungan.
"Sekarang kami fokus pada penerimaan syarat dukungannya. Setelah itu, ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.
Selama pendaftaran untuk jalur perseorangan itu, kata dia, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Tasikmalaya.
Namun, terkait dengan pihak yang melakukan konsultasi ke KPU Kota Tasikmalaya, kata Asep, sudah ada satu orang yang menanyakan tentang pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
"Baru ada yang konsultasi satu orang. Akan tetapi, itu pun jauh-jauh hari sebelum masuk jadwal penerimaan," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran dari jalur perseorangan berdasarkan Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024