Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menyediakan diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Mei-September 2024 dalam rangka membantu wajib pajak di daerahnya menunaikan kewajiban tersebut.
“Diskon yang diberikan terbagi menjadi dua kategori yakni diskon PBB dan bebas denda administrasi,” kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Agung Kemal Hasan di Cirebon, Senin.
Agung menjelaskan program itu sedang berjalan dengan tarif diskon cukup beragam. Misalnya pada periode Mei-Juni 2024 potongan harga yang diberikan sebesar 40 persen.
Setelahnya pada Juli hingga Agustus diskon tersebut ditetapkan sebesar 30 persen, serta memasuki September 2024 nilai potongannya sekitar 20 persen.
mengatakanIa mengatakan dengan adanya program diskon tersebut, seluruh wajib pajak di Kota Cirebon diharapkan segera melunasi iuran untuk PBB yang menunggak.
“Pemkot Cirebon memberikan keringanan agar nilai tunggakan tersebut, tidak berlipat lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, penyebab masyarakat yang menunggak pajak PBB sangat beragam. Contohnya mereka memiliki lahan dan telah berdiri bangunan tapi tak dihuni sehingga tidak membayar pajak tersebut.
Padahal pelunasan PBB sangat penting, terutama ketika masyarakat hendak menjual lahannya. “Karena Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB) sangat penting untuk melihat historis lainnya. Apabila menunggak, maka tetap wajib melunasi,” tuturnya.
Agung menjelaskan program tersebut dapat meringankan masyarakat kurang mampu, veteran hingga pensiunan untuk melunasi pajak PBB.
Untuk mendapat diskon pembayaran PBB, kata dia, mereka harus menunjukkan keterangan yang menunjukkan status sebagai kalangan tersebut.
“Contohnya pensiunan pegawai pemerintah harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun. Kemudian warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan,” katanya.
Ia menambahkan wajib pajak yang menunggak sejak 2010-2023, bisa menerima pembebasan denda administrasi dengan batas pembayarannya hingga 30 September 2024.
“Pembayaran PBB ini bisa dilakukan melalui bank BJB maupun platform lainnya seperti QRIS, Kantor Pos dan sejumlah e-commerce,” ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024