Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan setiap korban bencana alam yang mendapat rekomendasi untuk direlokasi tempat tinggalnya tetap memiliki hak atas tanah dan bangunan sebelum itu.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kepastian telah dilaksanakan terhadap sejumlah korban bencana alam sebelumnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan agraria yang berlaku.
Berdasarkan catatan BNPB pelaksanaan kepastian hak atas tanah itu di antaranya dialami korban erupsi Gunung Semeru Jawa Timur dan 13 keluarga korban gempa bumi magnitudo 5,6 di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 2022.
Dia menjelaskan relokasi tempat tinggal bagi korban bencana alam dilakukan atas dasar menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, karena mereka tidak mungkin bermukim di tempat yang sama mengingat bencana alam itu peristiwa yang berulang sehingga rawan menjadi korban lagi.
Pada 2024, BNPB merekomendasikan untuk dilakukan relokasi tempat tinggal bagi korban bencana alam, seperti korban banjir disertai tanah longsor di Sumatera Barat (Kabupaten Pesisir Selatan) dan Jawa Barat (Kabupaten Bandung), korban letusan gunung berapi di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Setelah mendapat rekomendasi relokasi ada beberapa ketentuan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana alam itu.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah mengatakan syarat itu berupa data jumlah kerusakan yang ditimbulkan perlu dirinci sesuai ketentuan yang berlaku dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Hal demikian dilakukan supaya upaya rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan tim BNPB dan Kementerian PUPR tingkat pusat/provinsi itu bisa presisi dan tepat sasaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam R3P, pemerintah memfokuskan rumah warga yang rusak akan diperbaiki menjadi lebih tahan dari bencana, seperti Rika (Rumah Instan Kayu), Ruspin (Rumah Unggul Sistem Panel), dan Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat).
Oleh karena itu, pihaknya butuh data rinci, termasuk syarat administrasi kepemilikan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Ketentuan R3P tersebut juga menyangkut perihal pendanaan maka perlu menyesuaikan harga bahan baku di daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB pastikan korban bencana direlokasi tetap miliki hak atas tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa kepastian telah dilaksanakan terhadap sejumlah korban bencana alam sebelumnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan agraria yang berlaku.
Berdasarkan catatan BNPB pelaksanaan kepastian hak atas tanah itu di antaranya dialami korban erupsi Gunung Semeru Jawa Timur dan 13 keluarga korban gempa bumi magnitudo 5,6 di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 2022.
Dia menjelaskan relokasi tempat tinggal bagi korban bencana alam dilakukan atas dasar menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, karena mereka tidak mungkin bermukim di tempat yang sama mengingat bencana alam itu peristiwa yang berulang sehingga rawan menjadi korban lagi.
Pada 2024, BNPB merekomendasikan untuk dilakukan relokasi tempat tinggal bagi korban bencana alam, seperti korban banjir disertai tanah longsor di Sumatera Barat (Kabupaten Pesisir Selatan) dan Jawa Barat (Kabupaten Bandung), korban letusan gunung berapi di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Setelah mendapat rekomendasi relokasi ada beberapa ketentuan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana alam itu.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah mengatakan syarat itu berupa data jumlah kerusakan yang ditimbulkan perlu dirinci sesuai ketentuan yang berlaku dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Hal demikian dilakukan supaya upaya rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan tim BNPB dan Kementerian PUPR tingkat pusat/provinsi itu bisa presisi dan tepat sasaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam R3P, pemerintah memfokuskan rumah warga yang rusak akan diperbaiki menjadi lebih tahan dari bencana, seperti Rika (Rumah Instan Kayu), Ruspin (Rumah Unggul Sistem Panel), dan Risha (Rumah Instan Sederhana Sehat).
Oleh karena itu, pihaknya butuh data rinci, termasuk syarat administrasi kepemilikan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Ketentuan R3P tersebut juga menyangkut perihal pendanaan maka perlu menyesuaikan harga bahan baku di daerah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPB pastikan korban bencana direlokasi tetap miliki hak atas tanah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024