Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada hari Senin (22/4) bersifat erga omnes (untuk semua).

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

Dalam UUD NRI Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-Undang Dasar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024