Pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang menegaskan  larangan klakson "telolet" bus karena dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

"Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson "telolet" dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson tersebut dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal," ujar Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan Moses Lieba Ari saat ditemui ANTARA di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (7/4).

Pihak Terminal Baranangsiang dan personel keamanan termasuk TNI-Polri telah siap untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal tersebut membahayakan anak-anak," kata Moses.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.

Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson "telolet" dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024