PT Jasa Marga (Persero) Tbk meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dalam rangka mendukung kelancaran pemudik.

"Pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana di Jakarta, Rabu.

Uang elektronik atau e-toll menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.

Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi expired.

"Jika menemui kendala Uang Elektronik (e-toll) kedaluwarsa/expired, transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO). Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi. E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," kata Lisye.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Marga tiadakan pengaturan kedaluwarsa e-toll selama mudik Lebaran

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024