Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama jajaran instansi lainnya melakukan penertiban area parkir liar di kawasan perkotaan Garut karena keberadaannya menimbulkan kemacetan, juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Jadi, penertiban parkir liar hari ini dari kemarin diarahkan di daerah Jalan Ahmad Yani yang tidak ada di luar satuan ruang parkir," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Minggu.
Ia menuturkan kawasan perkotaan seperti Jalan Ahmad Yani mulai dari kawasan sekitar Bank BJB sampai perempatan jalan kawasan Asia merupakan daerah yang bukan satuan ruang parkir, jadi tidak boleh ada yang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Namun selama ini, kata dia, ada saja sejumlah orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan bermotor, padahal secara aturan tidak boleh, dan sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir maupun dilarang berhenti.
"Memang daerah itu bukan untuk area parkir, tapi selama ini masih ada yang parkir, untuk itu kita tertibkan," katanya.
Ia menyampaikan persoalan lainnya karena kurangnya kesadaran masyarakat pengguna kendaraan mematuhi aturan lalu lintas salah satunya parkir sembarangan di kawasan itu.
Alasan masyarakat parkir di pinggir jalan tersebut, kata dia, karena dekat dengan toko atau tempat belanja yang dituju, padahal ada banyak kantung parkir yang cukup luas di kawasan pusat perkotaan itu.
"Kantung parkir ada, tapi itu dia masyarakat belum memiliki kesadaran yang akhirnya parkir sembarangan di depan toko," katanya.
Ia menyampaikan persoalan yang harus diperhatikan tidak hanya menindak mereka yang melakukan pemungutan uang parkir secara ilegal, tapi juga masyarakatnya harus sadar untuk tidak parkir di kawasan itu.
Saat ini, kata dia, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak parkir di area yang dilarang parkir karena mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.
"Adanya parkir liar itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban, untuk itu perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan," katanya.
Dalam penertiban itu tidak hanya dari jajaran Dishub Garut, melainkan ada dari unsur Polres Garut, TNI, dan Satpol PP yang tidak hanya menertibkan parkir liar tapi juga keberadaan PKL yang berjualan di area terlarang atau mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di trotoar kemudian badan jalan itu mengakibatkan kemacetan di perkotaan Garut.
"Kami berharap dengan adanya penertiban ini Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya tidak ada kemacetan yang parah, dan warga yang melintas pun nyaman," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Jadi, penertiban parkir liar hari ini dari kemarin diarahkan di daerah Jalan Ahmad Yani yang tidak ada di luar satuan ruang parkir," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Minggu.
Ia menuturkan kawasan perkotaan seperti Jalan Ahmad Yani mulai dari kawasan sekitar Bank BJB sampai perempatan jalan kawasan Asia merupakan daerah yang bukan satuan ruang parkir, jadi tidak boleh ada yang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Namun selama ini, kata dia, ada saja sejumlah orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan bermotor, padahal secara aturan tidak boleh, dan sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir maupun dilarang berhenti.
"Memang daerah itu bukan untuk area parkir, tapi selama ini masih ada yang parkir, untuk itu kita tertibkan," katanya.
Ia menyampaikan persoalan lainnya karena kurangnya kesadaran masyarakat pengguna kendaraan mematuhi aturan lalu lintas salah satunya parkir sembarangan di kawasan itu.
Alasan masyarakat parkir di pinggir jalan tersebut, kata dia, karena dekat dengan toko atau tempat belanja yang dituju, padahal ada banyak kantung parkir yang cukup luas di kawasan pusat perkotaan itu.
"Kantung parkir ada, tapi itu dia masyarakat belum memiliki kesadaran yang akhirnya parkir sembarangan di depan toko," katanya.
Ia menyampaikan persoalan yang harus diperhatikan tidak hanya menindak mereka yang melakukan pemungutan uang parkir secara ilegal, tapi juga masyarakatnya harus sadar untuk tidak parkir di kawasan itu.
Saat ini, kata dia, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak parkir di area yang dilarang parkir karena mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.
"Adanya parkir liar itu mengganggu kenyamanan dan ketertiban, untuk itu perlu adanya kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarangan," katanya.
Dalam penertiban itu tidak hanya dari jajaran Dishub Garut, melainkan ada dari unsur Polres Garut, TNI, dan Satpol PP yang tidak hanya menertibkan parkir liar tapi juga keberadaan PKL yang berjualan di area terlarang atau mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, banyaknya kendaraan bermotor yang parkir di trotoar kemudian badan jalan itu mengakibatkan kemacetan di perkotaan Garut.
"Kami berharap dengan adanya penertiban ini Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya tidak ada kemacetan yang parah, dan warga yang melintas pun nyaman," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024