Berbagai peristiwa hukum kemarin (28/3) menjadi sorotan, mulai dari MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hingga Polri ungkap SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar.
 
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
 
1. MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
 
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Otto: Pemilu kali ini paling baik, bukan pemilu paling buruk
 
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling damai dan paling baik, bukan pemilu paling buruk seperti yang didalilkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
 
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
3. KPK sebut gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh capai Rp9 miliar
 
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
 
"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
4. Komnas HAM minta pemerintah jaga tulang belulang di Rumoh Geudong
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menjaga tulang belulang yang ditemukan pada lokasi proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Desa Bili Aroen, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
 
Selengkapnya baca di sini
 
5. Polri ungkap SPBU jual BBM oplosan beromset Rp2 miliar
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna menyerupai Pertamax.
 
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat.
 
Baca selengkapnya di sini


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, Anwar Usman langgar kode etik hingga SPBU jual BBM oplosan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024