Beberapa peristiwa humaniora terjadi di Tanah Air di sepanjang Selasa (26/3). Di antaranya, simak tata cara cek hasil SNBP 2024 hingga Menaker pastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.
Diumumkan hari ini, simak tata cara cek hasil SNBP 2024
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan hasil Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada hari ini yaitu Selasa (26/3) pada pukul 15.00 WIB.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2024 Prof Ganefri menyebutkan terdapat sebanyak 126.421 peserta lulus untuk menuju perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dan 29.608 peserta lulus menuju PTN vokasi.
Selengkapnya baca di sini
Ini tanggapan MUI atas film horor yang memakai istilah-simbol agama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
Selengkapnya baca di sini
Tangerang Selatan sediakan 1.000 kuota mudik gratis Lebaran 2024
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menambah kuota program mudik gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi 1.000 kursi, yang sebelumnya hanya disediakan 700 kursi untuk masyarakat yang hendak pulang kampung.
"Dari awal kuota 700, sekarang ditambah 300 kuota sehingga total 1.000 kursi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan Galang Andika di Tangerang, Selasa.
Selengkapnya baca di sini
Kemendikbudristek sebut 126.421 orang lulus SNBP PTN akademik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan sebanyak 126.421 peserta lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) akademik dari total pendaftar mencapai 659.217 orang.
Menaker pastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pengecekan hasil SNBP hingga ojol tidak dapat THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024