Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap dua orang dari 256 anggota gangster yang ditangkap pada pekan lalu positif menggunakan sabu-sabu sehingga harus menjalani rehabilitasi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa, mengatakan dua orang tersebut berinisial SR (25) dan FA (17). Keduanya diketahui positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.

Bismo menjelaskan, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk melakukan asesmen dan proses hukum selanjutnya.

“Kami arahkan rehabilitasi di BNNK. Keduanya positif urin mengandung amfetamin,” kata Bismo.

Bahkan, sambung dia, tersangka SR merupakan residivis atas tindak pidana penganiayaan hingga korban meninggal dunia. SR baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bogor pada 2023.

Setelah bebas dari Lapas, Bismo mengatakan, tersangka SR langsung menggunakan sabu-sabu yang didapat dari seseorang berinisial WA yang saat ini masih dalam pengejaran.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bogor ungkap anggota gangster pengguna sabu-sabu

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024