Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat, dengan meringkus empat orang pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL.
 
Kepala Polres Indramayu AKBP Fahmi Siregar di Indramayu, Jumat mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu pada Sabtu(16/3).
 
“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Indramayu..

Ia menjelaskan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.

Fahri menyebut pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.

Menurut dia, setiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan dengan besaran yang berbeda dari menjalankan bisnis ilegal ini.

“WL mendapatkan keuntungan Rp5.000 per tabung gas elpiji ukuran 5 kg, DD memperoleh Rp1.500 per tabung, HR bisa dapat Rp300 ribu dalam sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu,” ujarnya.

Selain menangkap para pelaku, kata Kapolres, sejumlah barang bukti berupa 250 tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau serta 220 tabung gas elpiji berukuran 12 kg turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyampaikan tabung gas elpiji hasil oplosan itu, rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Sumedang, Jawa Barat.

“Ada beberapa karyawan yang terlibat. Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Dari aturan tersebut, setiap pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024