Polres Sukabumi Kota meminta kepada seluruh pemilik restoran atau rumah makan yang berada di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi tentang jam operasi restoran selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"Imbauan ini bertujuan untuk menjaga suasana kondusif daerah selama Ramadhan serta meningkatkan rasa toleransi dan saling menghargai antarumat beragama," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jumat.

Menurut Ari, sesuai SE Wali Kota Sukabumi, waktu operasional restoran atau rumah makan pada Ramadhan ini mulai pukul 16.00 WIB, jika ada warga yang ingin membeli diperbolehkan asalkan dibungkus atau take away, terkecuali sudah masuk waktu berbuka puasa konsumen baru boleh makan di lokasi tersebut.

Dalam menindaklanjuti aturan itu, kata dia, pihaknya bersama Kodim 0607 Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta perwakilan pondok pesantren secara rutin memberikan imbauan kepada restoran untuk mematuhi SE itu.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024