Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Kamis (21/3). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Kompolnas tindaklanjuti aduan TPDI terkait pengadaan Sirekap
 
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait ditolaknya laporan tindak pidana tentang pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Bareskrim Polri.
 
 
Selengkapnya baca di sini.

 
2. KPK dukung presiden-wakil presiden terpilih berantas korupsi
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi komitmen pemberantasan korupsi demi kemajuan bangsa.
 

Selengkapnya baca di sini.


3. Hasbi Hasan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan
 
Sekretaris non aktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
 
Selengkapnya baca di sini.


4. Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
 
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
 
 
Selengkapnya baca di sini.

 
5. PPLN Kuala Lumpur divonis empat bulan penjara masa percobaan satu tahun
 
Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam perkara pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hukum kemarin, soal aduan Sirekap hingga PPLN KL dihukum penjara

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024