Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, mempersilakan tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk menanggapi vonis 1 tahun penjara terkait dengan perkara pidana penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut.
Hakim Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam persidangan di Indramayu, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk merespons putusan itu melalui upaya hukum atau menerima vonis tersebut.
"Terhadap putusan ini, terdakwa boleh terima atau mengajukan upaya hukum," kata hakim di sela-sela persidangan.
Sebelumnya, terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pledoi terhadap tuntutan jaksa. Namun, nota pembelaan tersebut ditolak.
Menurut dia, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama berdasarkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Setelah mendengar nota tanggapan hukum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, mejelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Mengabulkan tindak pidana sebagaimana dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 22 Februari 2024," jelasnya.
"Mengabulkan tindak pidana sebagaimana dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 22 Februari 2024," jelasnya.
Dalam sidang kali ini, kata hakim, Panji Gumilang mengikuti seluruh agenda putusan vonis dengan didampingi penasihat hukum yang terdiri atas empat advokat.
Setelah dijatuhi vonis, Panji Gumilang harus menjalani masa tahanan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.
"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.
"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.
Terdapat sejumlah pertimbangan vonis terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan keadaan yang meringankan hukuman itu adalah karena terdakwa sudah berusia lanjut, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Memperhatikan Pasal 156 a huruf KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (penodaan agama)," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim persilakan Panji Gumilang tanggapi vonis kasus penodaan agama
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024