Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan membentuk tim monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan seluruh karyawan di Cianjur mendapatkan haknya.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra di Cianjur Rabu, mengatakan pembentukan posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.

"Posko-nya dibuka di Kantor Disnkertrans Cianjur di Jalan Pangeran Hidayatullah, sedangkan jam beroperasi pada hari kerja, Senin sampai Jumat dari jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," katanya.

Setiap tahun, pihaknya membuka posko pengaduan yang ditangani langsung bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Cianjur, dimana tahun sebelumnya serikat pekerja yang mewakili pelaporan dari pekerja/buruh yang merasa dirugikan atau THR-nya tidak dibayarkan.

Untuk memberikan pelayanan cepat, tutur dia, pihaknya membentuk tim khusus untuk monitoring ke setiap perusahaan terkait pelaksanaan pemberian THR sesuai dengan ketentuan Menaker, dengan harapan seluruhnya patuh terhadap aturan membayar THR yang merupakan hak pekerja.

"Sesuai ketentuan Menaker RI perusahaan wajib memberikan THR pada pekerja tujuh hari menjelang lebaran, sehingga kegiatan memonitoring ke perusahaan akan digencarkan sebelum jatuh tempo sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya mengimbau bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dapat melapor langsung ke posko yang sudah didirikan, sehingga dinas akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Berkaca pada lebaran tahun lalu, hanya beberapa perusahaan yang memberikan THR terlambat, namun tidak ada yang sampai tidak membayarkan hak pekerjanya pada saat lebaran," katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024