Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani 21 kasus pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meliputi pelanggaran etik dan perundang-undangan yang dilakukan sejumlah pihak seperti penyelenggara, maupun peserta pemilu yang semuanya sudah ditetapkan selesai.

"Selama proses pemilu tahun 2024, sampai hari ini Bawaslu Garut sudah menangani total 21 pelanggaran, baik yang berasal dari temuan sebagai hasil pengawasan kami maupun laporan masyarakat," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.

Baca juga: Bawaslu Garut kaji temuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos

Ia menuturkan Bawaslu Garut selama tahapan penyelenggara pemilu sampai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu mendapatkan temuan pelanggaran sebanyak tiga kasus, kemudian 18 kasus berdasarkan laporan ke Bawaslu.

Bawaslu Garut, kata dia, hanya bisa menindaklanjuti laporan maupun temuan kasus itu sebanyak satu kasus, sedangkan sembilan kasus lagi tidak teregistrasi atau tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi beberapa unsur laporan.

"Dari jumlah tersebut, 12 penanganan yang diregistrasi dan sisanya sembilan yang tidak diregistrasi," katanya.

Ia menjelaskan, laporan pelanggaran yang tidak diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formal maupun materiil seperti bukti laporan yang disampaikan untuk mendukung laporan tersebut.

Selain itu, lanjut dia, laporan tidak diregistrasi karena sudah kedaluwarsa masa pemenuhan bukti-bukti laporan yang secara aturan paling lama dua hari setelah pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu.

"Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa waktu yang dimaksud tersebut paling lama adalah dua hari kerja setelah laporan disampaikan," katanya.

Ia menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu terdiri dari lima kasus merupakan pelanggaran etik, tiga pelanggaran perundang-undangan lainnya, dan empat kasus berdasarkan hasil tindaklanjut Bawaslu yang memutuskan bukan masuk pelanggaran pemilu.
Pelanggaran kode etik, kata dia, terkait laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dengan terlapor dari jajaran KPU, dan Bawaslu melimpahkan laporan tersebut ke KPU Garut untuk penanganan lebih lanjut.

"Pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti yang Dewas BUMD, deklarasi 'for' Gibran," katanya.

Ia menyampaikan secara keseluruhan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, dan cukup partisipatif mencapai 83 persen atau melebihi target partisipasi pemilu di Garut sebesar 80 persen.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu juga, kata dia, cukup tinggi, terbukti banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu Garut, kemudian aktifnya masyarakat secara sukarelawan ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi.

"Bagi Bawaslu adalah jumlah pelaporan yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat Garut sama-sama mengawasi potensi pelanggaran di lapangan dan ini yang selalu kami gaungkan, pengawasan partisipatif," kata Lamlam.

Baca juga: Bawaslu Garut telusuri surat suara pilpres yang sudah dicoblos 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024