Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah untuk menjaga kondusivitas dan menghormati masyarakat saat beribadah di bulan suci tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.

Baca juga: Ketersediaan pangan di Kota Bandung jelang Ramadhan aman

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief di Bandung, Jawa Barat  Rabu.

Arief meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung selama bulan suci Ramadhan, guna menghormati Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata dia.


Lebih lanjut, dia menyebut tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi pata pengusaha yang tidak mentaati surat edaran tersebut.

"Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," katanya.

Sementara itu, kata Arief, untuk pemutaran film di bioskop diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Baca juga: Pemkot ajak swasta ikut serta bangun Kota Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024