Kepolisian Resor Garut menangkap 22 orang yang melakukan praktik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berikut barang buktinya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dalam kurun waktu Januari dan Februari 2024.

"Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi selama Januari dan Februari 2024, sebanyak 18 kasus dengan 22 tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Jumat.

Ia menuturkan seluruh tersangka itu berusia 20 tahun sampai yang paling tua 41 tahun dengan kasus jenis narkoba berbeda-beda yakni ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan terlarang yang dapat memabukkan.

Seluruh tersangka itu, kata dia, sebanyak lima kasus dengan jumlah tujuh tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sisanya masih pendalaman.

"Kita tangkap adalah yang melaksanakan peredaran narkoba dalam arti memperjualbelikan," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit.

Ia menyampaikan tersangka itu sebagian ada yang residivis dengan kasus sama narkoba, kemudian tersangka lain status pekerjaannya ada wiraswasta, dan juga juru parkir.

Mereka ditangkap, kata dia, karena memiliki, menyimpan, menjual, dan juga memakai narkoba, sehingga harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Modusnya mereka ini menyimpan memiliki, menanam, dan mengedarkan serta mengkonsumsi narkoba," katanya.
Ia menyampaikan jajaran Polres Garut selama ini akan terus bergerak memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut untuk memberikan rasa aman, dan juga menyelamatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba.

"Narkoba yang berhasil kita ungkap ini sudah ribuan jiwa yang kita selamatkan, mari kita berjuang serta perang melawan narkoba," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan obat-obatan dengan ancaman paling berat hukuman mati, atau seumur hidup kemudian denda Rp10 miliar, sedangkan tersangka lainnya dijerat Undang-undang kesehatan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024