Antarajawabarat.com,21/8 - Komisi D DPRD Provinsi Jabar mendukung rencana Pemerintah Provinsi Jabar menegakkan aturan menertibkan bangunan liar yang tidak berizin atau berdiri di lahan milik negara di kawasan Bandung utara.

"Saya mendukung Pemerintah Provinsi menertibkan bangunan liar tersebut, atau bangunan melebihi izin yang diberikan," kata Ketua Komisi D DPRD Jabar M. Q. Iswara di Bandung, Kamis.

Ia menuturkan, bangunan di kawasan hijau sudah jelas menyalahi aturan sehingga harus segera ditertibkan karena khawatir berdampak buruk terhadap lingkungan.

Jika di kawasan itu masih ada bangunan liar, Iswara menduga ada pihak yang tidak tegas dalam menegakan aturan.

"Kalau kemudian tetap ada pembangunan seperti ini, menurut saya ada kenakalan dari penagih izinnya," kata politisi Partai Golkar itu.

Ia mengungkapkan, sesuai aturan, pemberian rekomendasi mendirikan bangunan dari pemerintah tidak mudah, tahapannya cukup panjang dan harus dibahas dengan instansi terkait.

Adanya pihak yang mengklaim cukup mendapatkan izin bangunan dari Kepala Desa, Iswara secara tegas tidak benar.

"Tidak ada izin dari Kepala Desa," katanya.

Upaya Pemerintah Provinsi Jabar menandatangani kesepakatan dengan Polri dan Kejaksaan, kata Iswara, merupakan langkah yang baik untuk menegakkan aturan hukum lingkungan.

"Kalau sudah melakukan MoU menurut saya hal yang positif," kata Iswara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, menyatakan mulai September akan membongkar dan menghentikan aktivitas pembangunan terhadap bangunan yang tidak berizin atau berdiri di lahan milik negara.

Pembongkaran akan diutamakan bangunan yang berada di lahan milik negara, sedangkan bangunan tak berizin berdiri di lahan pribadi akan dihentikan aktivitasnya.

Bangunan yang siap dibongkar yaitu bangunan yang menutup bagian atas aliran sungai di Pabrik Kahatex, bangunan di Kawasan Bandung Utara, dan Taman Hutan Raya Juanda, Dago.***3***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014