Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.

"Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani, yakni KUA (Kantor Urusan Agama) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem," kata Dedi di Karawang, Selasa.

Ia menyampaikan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.

Terkait hal tersebut, Dedi menilai gagasan tersebut cukup baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama, termasuk melindunginya.

Menurut dia, pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.

Fungsi petugas pencatatan nikah, katanya, bukan sebagai orang yang menikahkan, tetapi hanya mencatatkan. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.

“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan. Dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” kata dia.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024