Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

"Saat ini belum ada permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi dimaksud. Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Dian di Jakarta, Kamis.
 
Dian menuturkan jika terdapat bank mengajukan permohonan tersebut kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.
 
"Dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif," ujarnya.
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Belum ada permohonan tertulis terkait merger BTN Syariah-Muamalat

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024