Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Rabu (21/02), mulai dari Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanjutkan kebijakan menggebuk mafia tanah hingga Bank Indonesia (BI) menetapkan menahan BI-Rate tetap 6 persen.
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY lanjutkan kebijakan gebuk mafia tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanjutkan kebijakan gebuk mafia tanah dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investor serta masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
Wamendag Jerry pastikan stok beras tidak akan langka
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan bahwa stok beras tidak akan mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dengan komoditas minyak goreng pada 2022.
Baca selengkapnya di sini
Bank Indonesia tahan BI-Rate tetap 6 persen
Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 Februari 2024 menetapkan untuk menahan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap sebesar 6 persen.
Baca selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.
Menteri ATR/Kepala BPN AHY lanjutkan kebijakan gebuk mafia tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanjutkan kebijakan gebuk mafia tanah dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investor serta masyarakat.
Baca selengkapnya di sini
Wamendag Jerry pastikan stok beras tidak akan langka
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan bahwa stok beras tidak akan mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dengan komoditas minyak goreng pada 2022.
Baca selengkapnya di sini
Bank Indonesia tahan BI-Rate tetap 6 persen
Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 Februari 2024 menetapkan untuk menahan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap sebesar 6 persen.
Baca selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024