Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Wili Sumarlin, mencatat ada 35.345 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Umum 2024.

"Jumlahnya 35.345 orang masuk DPTb atau yang masuk memilih di Depok," kata dia, di Depok, Jawa Barat, Sabtu.

Ia mengatakan masyarakat yang berhasil mengajukan pindah memilih akan mendapatkan Surat Model A Pindah Memilih dari KPU Depok untuk pemberitahuan pemilih DPTb.

"Warga yang masuk DPT tentu akan bervariasi berdasarkan asal kota dan lokasi kota TPS pindah memilih yang dituju," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan warga yang masuk ke DPTb di TPS antara lain  untuk pindah memilih lintas provinsi hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden/Wakil Presiden (PPWP);

Untuk pindah memilih di satu provinsi dan satu dapil dapat empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi. "Pindah memilih di satu provinsi di luar dapil hanya dua surat suara yaitu PPWP, dan DPD," kata dia.

Kemudian pindah memilih di satu kecamatan di dalam dapil dapat lima surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. 

"Untuk pindah memilih di satu kecamatan di luar dapil hanya empat surat suara yaitu PPWP, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi," katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Depok catat 35.345 daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024